Rentetan aturan-aturan atau tindakan yang dirumuskan oleh bermacam pranata sosial termasuk pemerintah yang dengan sengaja ataupun tidak, data mempengaruhi perubahan penduduk. Bagi Indonesia kebijaksanaan kependudukan telah dirumuskan dalam GBHN. Kebijaksanaan kependudukan yang perlu ditangani antara lain meliputi :
- Bidang-bidang pengendalian kelahiran;
- Penurunan tingkat kelahiran terutama kematian anak-anak;
- Perpanjangan harapan hidup;
- Penyebaran penduduk yang lebih serasi dan seimbang;
- Pola urbanisasi yang lebih berimbang dan merata;
- Perkembangan dan penyebaran angkatan kerja.
0 komentar:
Posting Komentar