teknis operasional dan/atau teknis tugas teknis penunjang dari
organisasi induknya.
· Instansi vertikal di daerah yang kewenangan dan tanggung jawabnya
melakukan kegiatan pengelolaan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas
pokok dan fungsi yang berasal dari kantor pusat.
0 komentar:
Posting Komentar