penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang
lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan
malapetaka. Menteri menetapkan dan mencabut daerah tertentu dalam
wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah.
0 komentar:
Posting Komentar