berdasarkan ketrampilan fisik dengan menggunakan anggota gerak dan/atau
alat Bantu lain, contoh: Battra pijat urut, battra patah tulang,
battra sunat, battra dukun
bayi, battra pijat refleksi, akupresuris, akupunkturis, chiropractor,
dll (SUmber:
Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan
Tradisional)
0 komentar:
Posting Komentar