Jaringan wahana komunikasi antara lembaga Litbangkes di Indonesia yang dibentuk melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 937 tahun 1998. Komunikasi
yang dimaksud adalah terjadinya saling tukar informasi Litbangkes yang berupa: :
1. Informasi tentang lembaga Litbangkes
2. Informasi tentang program Litbangkes
3. Informasi tentang kegiatan Litbangkes yang sedang berjalan
4. nformasi tentang hasil Litbangkes
5. Informasi tentang pemanfaatan hasil dan kebutuhan Litbangkes
6. Informasi tentang sumber daya Litbangkes
(Sumber: www.litbang.depkes.go.id)
yang dimaksud adalah terjadinya saling tukar informasi Litbangkes yang berupa: :
1. Informasi tentang lembaga Litbangkes
2. Informasi tentang program Litbangkes
3. Informasi tentang kegiatan Litbangkes yang sedang berjalan
4. nformasi tentang hasil Litbangkes
5. Informasi tentang pemanfaatan hasil dan kebutuhan Litbangkes
6. Informasi tentang sumber daya Litbangkes
(Sumber: www.litbang.depkes.go.id)
0 komentar:
Posting Komentar