KOTAK PENCARIAN:

ANDA INGIN MENYIMPAN BLOG INI SILAHKAN KLIK +1
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 19 September 2010

Pendekatan Mutu dan Kepuasan Pelanggan Dalam Pelayanan Kesehatan

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT,yang telah melimpahkan rahmat dan karunia Nya,maka penulis dapat menyelesaikan makalah ini mengenai kasus dalam Mutu Pelayanan Kesehatan yaitu tentang “buruknya pelayanan kesehatan Jombang”, untuk memenuhi tugas mata kuliah Mutu Pelayanan Kebidanan.
Dalam pembuatan makalah ini penulis banyak sekali mendapat bantuan dari berbagai pihak,dan pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Eravianti,MKM pembimbing dalam penulisan makalah ini
2. Bapak Muharnas,SKM,MQIH selaku Dosen dalam proses belajar mengajar
3. Rekan-rekan dan semua pihak yang tidak dapat disebutkan namanya satu persatu.
Penulis menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi materi maupun penyusunannya. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan perbaikan demi kesempurnaan makalah ini dan dapat bermanfaat bagi kita semua.

Padang, Januari 2009


Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................
DAFTAR ISI.........................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang......................................................................... 1
1.2.Tujuan ..................................................................................... 1
1.3.Manfaat……………………………………………................ 2
BAB II TINJAUAN TEORITIS
2.1. Pemahaman mutu............................................................................ 4
2.2. Mutu Dalam Pelayanan Kesehatan.................................................... 4
2.3. Pandangan Pasien Tentang Mutu....................................................... 5
2.4. Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan.................................................. 6
2.5. Penilaian Mutu Pelayanan Kesehatan................................................. 10
2.6.Pelanggan Dalam Pelayanan Kesehatan ……………......................... 11
2.7.Pelayanan Medis Yang Baik…………………………...................... 11
BAB III PEMBAHASAN................................................................ 1
BAB IV PENUTUP
4.1.Kesimpulan.................................................................... 16
4.2.Saran.............................................................................. 17

Ø Mengetahui lebih lanjut mengenai mutu pelayanan kesehatan dalam praktek tenaga kesehatan dalam kehidupan sehari-hari
Tujuan khusus :

Ø Untuk lebih mengenal mutu pelayanan kesehatan yang seharusnya dicapai oleh tenaga kesehatan
Ø Untuk lebih memahami tentang mutu pelayanan kesehatan yang ada di lapangan
Ø Untuk dijadikan sebagai pandangan dalam mengaplikasikan mutu kesehatan yang seharusnya dengan mutu kesehatan yang tampak ada di lapangan.
Ø Untuk dijadikan sebagai bahan perbandingan antara mutu kesehatan yang baik dan yang kurang baik.
Ø Sebagai bahan evaluasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik.

1.3.Mamfaat Penulisan

1.Bagi mahasiswa
Dapat dijadikan sebagai bahan pemikiran untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih bemutu.
Dapat belajar untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
Dapat menjadi tenaga kesehatan yang baik.
2.Bagi Nakes
Sebagai bahan renungan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu.
Dapat dijadikan sebagai pandangan kearah yang lebih mengenai mutu palayanan yang ada dilapangan saat ini.
3.Bagi Instansi kesehatan
Dalam pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan,yang besar artinya bagi pembinaan sumber daya tenaga kesehatan.
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan.










BAB II
TINJAUAN TEORI

PENDEKATAN MUTU DAN KEPUASAN PELANGGAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN

2.1.Pemahaman Mutu
ü Mutu adalah penentuan pelanggan berdasarkan atas pengalaman nyata pelanggan terhadap produk dan jasa pelayanan.
ü Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan dengan kemampuannya untuk memberikan kebutuhan kepuasan.(American Society for quality Control)
ü Mutu adalah Fitness for use,atau kemampuan kecocokan penggunaan(JM.Juran)
ü Mutu adalah kesesuaian terhadap permintaan persyaratan (Philip B.Crosby)
2.2.Mutu Dalam Pelayanan Kesehatan
Mutu pelayanan kesehatan dapat semata-mata dimaksudkan adalah dari aspek teknis medis yang hanya berhubungan langsung antara pelayanan medis dan pasien saja atau mutu kesehatan dari sudut pandang sosial dan sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan,termasuk akibat-akibat menejemen administrasi ,keuangan,peralatan,dan tenaga kesehatan lainnya.
Mutu pelayanan kesehatan dapat dipandang dari sudut pandang pasien dan provider
2.3.Pandangan pasien tentang mutu
Pasien pada umumnya jarang berpikir tentang arti dari mutu pelayanan medis tang menyangkut penyakit yang dideritanya.
Pertanyaan hatinya adalah :apakah dokternya baik,perawatnya tidak galak,apakah tarifnya mahal,obatnya apa manjur?
1.Sesuatu hal tentangsifat atau kepribadian
§ Tenggang rasa penuh perhatian ,Simpatik atau bersahabat
§ Mudah dihubungi atau bersahaja
§ Baik terhadap anak
§ Memberikan kepercayaan.
2.Cara ia mengurus pasien
§ Cakap,mengetahui kecakapannya
§ Cepat visite tanpa menggerutu
§ Cermat dan teliti,berhati nurani
§ Merujuk kerumah sakit cepat
§ Dalam pelayanan kesehatan peningkatan mutu pelayanan diperlukan untuk memberikan kepuasan kepada pasien,petugas profesi kesehatan,manajer kesehatan,maupun pemilik institusi kesehatan.

Arti mutu pelayanan kesehatan dari beberapa sudut
ü Untuk pasien dan masyarakat,
Mutu palayan berarti suatu emphaty,respek dan tanggap terhadap kebutuhan,pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan mereka
ü Untuk petugsas kesehatan
Mutu pelayanan berarti bebas mekakukan segala sesuatu secara professional untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien
ü Kepuasan praktisioner
Suatu ketetapan terhadap penyediaan dan keadaan dari pekerjaan praktisioner,utuk pelayanan oleh kolega-kolega atau dirinya sendiri.
ü Bagi yayasan atau pemilik rumah sakit
Mutu berarti memiliki tenaga yang professional yang bermutu dan cukup.
2.4.Dimensi mutu palayanan kesehatan
1.Kompetensi teknis
2.Akses terhadap pelayanan
3.Efektifitas
4.Efisiensi
5.Kontinuitas
6.Keamanan
7.Hubungan antar manusia
8.Kenyamanan

Keterangan dimensi:
Kompetensi teknis
Terkait dengan keterampilan,kemapuan dan penampilan petugas,menejer dan staf pendukung.
Akses terhadap pelayanan
Berarti bahwa pelayanan kesehatan tidak terhalang oleh keadaan geografis,sosial,ekonomi,budaya,organisasi atau hambatan bahasa.Akses geografis dapat diukur dengan jenis tranfortasi,jarak,waktu perjalanan. Akses ekonomi berkaitan dengan kemampuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang pembiayaan nya terjangkau oleh pasien.Akses sosial atau budaya berkaitan dengan diterimanya pelayanan yang dikaitkan dengan sosial,budaya,perilaku.Akses organisasi berkaitan dengan sejauh mana pelayanan diatur untuk kenyamanan pasien.Akses bahasa berarti pelayanan diberikan dalam bahasa setempat yang mudah dipahami pasien.Efektifitas menyangkut norma pelayanan kesehatan dan petunjuk klinis sesuai standar yang ada.Hubungan antar manusia berkaitan dengan hubungan antara petugas dan pasien dengan cara menghargai,menghormati,responsive,dan memberikan perhatian.
Efektifitas
Kualitas pelayanan kesehatan tergantung dari efektifitas yang menyangkut norma pelayanan kesehatan dan petunjuk klinis sesuai standar yang ada.Menulai dimensi efektifitas akan menjawab pertanyaan ,”Apakah prosedur atau cara pengobatan,bila diterapkan dengan benar akan menghasilkan hasil yang benar.
Hubungan antar manusia
Dimensi hubungan antar manusia berkaitan dengan interaksi antara petugas kesehatan dan pasien ,menjer dan petugas,dan antara tim kesehatan dengan masyarakat.Hubungan antara manusia yang baik akan menanamkan kepercayaan dan kredibilitas dengan cara :menghargai,menjaga rahasia,menghormati,responsive dan memberikan perhatian.Hubungan antara manusia yang kurang baik akan mengurangi mutu pelayanan kesehatan.
Efisiensi
Pelayanan yang efisiensi akan memberikan pelayanan optimal daripada memaksimalkan pelayanan kepada manusia dan masyarakat.


Kelangsungan pelayana
Berarti klien akan menerima pelayanan yang lengkap yang dibutuhkan tanpa interupsi,berhenti atau mengulangi prosedur,diagnose yang tidak perlu.Tidak adanya kelangsungan pelayanan akan mengurangi efisiensi dan kualitas hubungan antar manusia.
Keamanan
Keaman berarti mengurangi resiko cedera,infeksi,efek samping,atau bahan lain yang berhubungan dengan pelayanan keamanan .Pelayanan melibatkan petugas dan pasien. Misalnya, Safety adalah salah satu dimensi kualitasnya transfuse darah, terutama sejak munculnya AIDS. Pasien harus dilindungi dari infeksi, dan petugas kesehatan yang bertugas mengurus darah dan jarum harus dilindungi dengan prosedur yang aman.
Kenyamanan, Kenikmatan
Keramahan/kenikmatan (amenities) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis, tetapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan bersediannya untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya. Amenites juga berkaitan dengan pemanpilan fisik dan fasilitas kesehatan, personil, dan peralatan medis maupun nonmedis. Kenyamanan, kebersihan dan privacy juag sangat berperan. Unsure amenities yang lain, misalnya adanya music, televise, majalah, dan dll. Kebersihan, adanya kamar kecil, dan sekat/gordyn diruang pemeriksa juga merupakan factor penting untuk menarik pasien yang dapat menjamin kelangsungan berobat dan meningkatkan cakupan.

2.5.Penilian mutu pelayanan Kesehatan
Pada umunya untuk meningkatkan mutu pelayanan ada dua cara:
1. Meningkatkan mutu dan kuantitas sumber daya, tenaga, biaya, peralatan, perlengkapan dan material yang diperlukan dengan menggunakan teknologi tinggi atau dengan kata lain meningkatkan input atau sruktur, namun cara ini mahal.
2. Memperbaiki metode atau penerapan teknologi yang dipergunaka dalam kegiatan pelayanan (QA termasuk cara ini), hal ini berate memperbaiki proses pelayanan organisasi pelayanan.
Pendekatan mutu pelanggan pelayanan Kesehatan
Mutu barang pada umunya dapat diukur (tangible), namun mutu jasa pelayanan agak sulit diukur (intangible) karena umumnya bersifat subjektif karena menyangkut kepuasan seseorang, bergantung pada persepsi, latar belakang, sosial ekonomi, norma, pendidkan, budaya bahkan kepribadian seseorang.
Pendekatan kesehatan Masyarakat
Pendekatan ini menyangkut seluruh sistem pelayanan dari tingkat dasar (grass root) sampai yang tertinggi, dari Polindes, Puskesmas Pembantu, Puskesmas, rumah Sakit rujukan.Di sini mutu kesehatan tidak dihubungkan dengan kepuasan individu, namun dilihat dari indicator-indokator derajat kesehatan masyarakat seperti angka kematian bayi, angka kematian ibu, umur harapan hidup waktu lahir dan angka kesakitan kematian penyakit, pemakain obat rasional dan pemeriksaan laboratorium dan sebagainya.

Pendekatan institusional atau individual
Pendekatan ini berkaitan dengan mtu pelayanan kesehatan terhadap perorangan oleh suatu institu atau fasilitas kesehatan, seperti Puskesmas, Rumah Sakit dan sebagainya.
2.6.Pelanggan dalam pelayanan Kesehatan
Pelanggan dalam pelayanan kesehatan dapat:
1. Pelanggan Internal, yaitu para tenaga medis, paramedic, nonmedis atau pelaksana fungsional lainnya seperti laboratorium, radiologi, gizi, ambulan, blood bank, yang kesemuanya saling membutuhkan, saling tergantungan dalam suatu sistem pelayanan kesehatan ineter.
2. Pelanggan Eksternal, yaitu pelanggan yang sesungguhnya menjadi sasaran dari misi organisasi pelayanan kesehatan, yaitu para pasien, family dan sahabatnya serta pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan organisasi.
2.7.Pelayanan medis yang Baik
Pelayan medis yang baik:
1. Pelayanan medis yang baik adalah pratek kedokteran (pengobatan) yang rasional yang berdasarkan ilmu pengetahuan.
2. Pelayanan medis yang baik, menekankan pencegahan.
3. Pelayanan medis yang baik, memerlukan kerja sama yang cerdik antara pasien yang awam dan para praktisi yang ilmiah medis.
4. Pelayanan medis yang baik, memerlukan individu seutuhnya.
5. Pelayanan medis yang baik, mempertahankan hubungan pribadi yang akrab dan berkesinambungan antara dokter dengan pasien.
6. Pelayanan medis yang baik dikoordinasikan dengan pekerjaan sosial.
7. Pelayanan medis yang baik, mengkoordinasikan semua jenis pelayanan kesehatan.
8. Pelayanan




BAB III
PEMBAHASAN

Malpraktek adalah Kelalaian seorang tenaga kesehatan untuk mempergunakan tingkayketerampilan dan ilmu pengetahuan dalam mengobati pasien.Sikap kurang hati-hati dalam melakukan tindakan serta pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan medik dapat memicu timbulnya kasus malpraktek,dimana malpraktek sangat bertentangan dengan dimensi mutu pelayanan kesehatan.
Melihat kasus malpraktek yang telah ada,merupakan suatu fenomena yang menunjukkan bahwa masih buruknya pelayanan kesehatan saat ini.Malpraktek adalah kasus yang menyangkut hubungannya dengan dimensi mutu pelayanan kesehatan yaitu kompetensi teknis.yaitu terkait dengan keterampilan ,kamampuan dan penampilan petugas.Kompatensi teknis ini berhubungan dengan bagaimana petugas kesehatan mengikuti standar pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.
Kelalaian nakes dalam memberikan pelayanan sehingga menimbulkan malpraktek adalah kesalahan mendasar bagi nakes itu sendiri,karena nakes melayani benda hidup bukan benda mati.Sedikit kesalahan yang dilakukan dapat menimbulkan dampak yang sangat fatal bagi masa depan dari si pasien yang menjadi korban.Dengan masih adanya kejadian ini bagaimana mutu pelayanan kesehatan dapat lebih baik,,,?
Pasien awam pada umumnya jarang berpikir tentang arti dari mutu pelayanan kesehatan yang menyangkut penyakit yang dideritanya.Pertanyaan hatinya adalah;”apakah dokternya baik,perawat dan bidannya tidak galak,apakah tarifnya mahal,dan obatnya manjur?”
Jadi,mutu pelayanan bagi pasien berkaitan dengan kepuasan,Sehingga,mutu pelayanan agak sulit diukur karena bersifat sabjektif karena menyangkut kepuasan dan kepribadian seseoarang .
Saat ini,masyarakat semakin menyadari hak-haknya sebagai konsumen kesehatan.Sehingga sering kali mereka mempertanyakan tentang penyakit,pemeriksaan,pengobatan serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya.Hal ini merupakan hak-hak daripada konsumen kesehatan yang seharusnya dihargai dan dihormati oleh tenaga kesehatan.
Olehkarena itu,dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pemberi pelayanan kesehatan mesti:
a. Handal dalam memberikan pelayanan kesehatan dan memuaskan.
b. Membantu dan memberikan pelayanan dengan tanggap tanpa membedakan suku,agama,ras,golongan.
c. Memberikan jaminan keamanan,keselamatan,dan kenyamanan.
d. Komunikasi yans baik dan memenuhi kebutuhan pasien.
e. Merujuk pasien yang ke RS apabila tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai.
Dalam profesi tenaga kesehatan berlaku norma etika dan norma hukum.Oleh sebab itu apabila timbul adanya kesalahan praktek(malpraktek),sudah seharusnya diproses dari sudut pandang etika dan hokum.

BAB IV
PENUTUP

4.1.Kesimpulan
Diera globalisasi seperti sekarang ini,masih maraknya penyimpangan dalam pendekatan mutu dan kepuasan pelanggan dalam pelayanan kesehatan.Di Indonesia penyimpangan yang masih marak yaitu malpraktek yang masih sering dijumpai ditangaan nakes,baik kutan dokter,bidan,perawat,dll.
Malpraktek ini akibat dari tidak adanya saksi dari korban.Banyak pasien yang ketakutan karena ada intimidasi ,sehingga sedikit sekali pasien yang mau melapor.Ketidak adanya ketegasan hukum dalam perlindungan saksi korban dengan alas an pihak medis selalu mengaburkan persoalan karena alas an prosedural.
Namun,saat ini masyarakat mulai menyadari hak-hak nya sebagai konsumen kesehatan,Sehingga sering kali mereka secara kritis mempertanyakan tentang penyakit,pengobatan,serta tindakan yang akan diambil berkenaan dengan penyakitnya.Bahkan tidak jarang mereka mencari pendapat kedua .Hal tersebut marupakan hak yang selayaknya dihormati dan dihargai oleh pemberi pelayanan kesehatan.


4.2.Saran
Bagi tenaga kesehatan,pasien harus dipandang sebagai subyek yang memiliki pengaruh besar atas hasil akhir layanan,bukan dijadikan sebagai objek.hak-hak pasien harus dipenuhi mengingat kesehatan pasien menjadi salah satu barometer mutu layanan sedangkan ketidakpuasan dapat dijadikan perkara hukum.Selain itu tenaga kesehatan juga berkewajiban memberikan layanan kesehatan tanpa membedakan suku,ras,agama,seks dan status social pasien.













DAFTAR PUSTAKA
PENDEKATAN MUTU DAN KEPUASAN PELANGGAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN
http://askep-askeb-kita.blogspot.com/
lihat artikel selengkapnya - Pendekatan Mutu dan Kepuasan Pelanggan Dalam Pelayanan Kesehatan

Mutu Pelayanan Kebidanan Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) Oleh Petugas Kesehatan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya pad penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “ Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Tenaga Kesehatan.
Penulis merasa makalah ini masuh jauh dari kesempurnaan.Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap semoga makalah ini dapat dijadikan sebagai salah satu sumber bacaan yang bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baikny.
Padang, Januari 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Perumusan Masalah
1.3. Tujuan
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Remaja
2.1.1. Pengertian
2.1.2. Transisi yang Dihadapi pada Masa Remaja
2.1.3. Faktor yang Menjadi Masalah pada Remaja
2.1.4. Kesehatan Remaja
2.2. Mutu Pelayanan Kesehatan
2.2.1. Pengertian
2.2.2. Dimensi Mutu
2.2.3. Prinsip Perbaikan Mutu
BAB III PEMBAHASAN
BAB IV PENUTUP
4.1. Kesimpulan
4.2. Saran
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara Indonesia merupakan salah satu negara berkembang, dan juga merupakan negara yang padat akan penduduknya. Penduduk dipelajari oleh ilmu kependudukan yang terdiri atas demografi dan studi kependudukan. Demografi sering pula di definisikan sebagai suatu studi kuantitatif dari lima proses demografi yaitu; fertilitas, mortalitas, perkawinan, migrasi dan morbilitas sosial. Beberapa indikator demografi yang sering kita temui diantaranya jumlah penduduk, komposisi penduduk menurut jenis kelamin, umur, suku bangsa, pendidikan, agama, pekerjaan, dan proses domografi yang mempengaruhi jumlah dan komposisi penduduk.
Sebagai suatu negara berkembang, Indonesia juga tidak luput dari masalah kependudukan. Secara garis besar masalah-masalah pokok di bidang kependudukan yang dihadapi Indonesia adalah jumlah penduduk yang besar dan laju pertumbuhan penduduk yang relatif masih tinggi, persebaran penduduk yang tidak merata, struktur umur muda, dan kualitas penduduk yang masih harus ditingkatkan.
Pada tahun 2005, 30% dari jumlah penduduk Indonesia adalah remaja. Remaja adalah kelompok penduduk yang berusia 10-19 tahun (menurut WHO dan DEPKES) atau kelompok penduduk yang berusia 10-24 tahun (menurut UNFPA) dan belum menikah. Sebagian remaja sudah mengalami pematangan organ reproduksi dan bisa berfungsi atau bereproduksi, namun secara sosial, mental, dan emosi mereka belum dewasa. Remaja akan mengalami banyak masalah apabila pendidikan dan pengasuhan seksualitas reproduksi mereka terabaikan.
Akibatnya banyak terjadi IMS, kehamilan dini, kehamilan yang tidak diinginklan, dan usaha aborsi yang tidak aman diantara mereka.
Fakta yang terbaru menyebutkan bahwa
· 15% remaja sudah melakukan hubungan seks diluar nikah.
· Jumlah penderita HIV-AIDS pada akhir tahun 2005 sebanyak 46,19% adalah jumlah remaja diman 43,5% terinfeksi melalui hubungan seks yang tidak aman dan 50% tertular lewat jarum suntik.
· 60% dari pekerja seks di Indonesia adalah remaja perempuan berusia 24 tahun atau dari 30%nya adalh mereka yang berumur 15 tahun atau kurang.
· 20% dari 2,3 juta kasus aborsi setiap tahun di Indonesia dilakukan oleh remaja dan mereka mendapatkan tindakan aborsi tidak aman serta menyebabkan komplikasi yang dapat membawa mereka pada kematian.
Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya informasi yang tepat tentang masalah seksual dan reproduksi bagi remaja sangat kurang dan akses pelayanan yang bersifat youth friendly juga tidak memadai, bahkan tidak ada. Kemudian kurangnya pengetahuan dan komitmen petugas kesehatan untuk menangani masalah remaja dan terbatasnya fasilitas, membuat remaja tidak pernah mendapat perlindungan dan pemeliharaan dengan tepat.
Berdasarkan uraian di atas penulis berminat untuk membuat makalah dengan judul “Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan”.
1.2. Perumusan Masalah
Bagaimana Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan.
1.3. Tujuan
Diketahui bagaimana Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1. Remaja
2.1.1. Pengertian
Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Di masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak - anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak - anak menuju dewasa (http://www.sciencedaily).
Remaja merupakan masa peralihan antara masa anak dan masa dewasa yang berjalan antara umur 12 tahun sampai 21 tahun (http://www.mediaindo.co.id/).
Remaja adalah individu, baik laki-laki maupun perempuan, yang sedang berada di tengah-tengah masa transisi dari anak­anak menuju dewasa. Menurut klasifikasi World Health Organization (WHO), kelompok umur ini berada pada usia antara 10 sampai 19 tahun.
(UNICEF) mengatakan bahwa orang muda adalah antara umur 15 dan 24 tahun (istilah “orang muda” merujuk kepada penggabungan kelompok umur 10-­24 tahun).
2.1.2. Transisi yang Dihadapi pada Masa Remaja
1. Transisi dalam Emosi
Ciri utama remaja adalah peningkatan kehidupan emosinya, dalam arti sangat peka, mudah tersinggung perasaannya. Remaja dikatakan berhasil melalui masa transisi emosi apabila ia berhasil mengendalikan diri dan mengekspresikan emosi sesuai dengan kelaziman pada lingkungan sosialnya tanpa mengabaikan keperluan dirinya.
2. Transisi dalam Sosialisasi
Pada masa remaja hal yang terpenting dalam proses sosialisasinya adalah hubungan dengan teman sebaya, baik dengan sejenis maupun lawan jenis.
3. Transisi dalam Agama
Sering terjadi remaja yang kurang rajin melaksanakan ibadah seperti pada masa kanak-kanak. Hal tersebut bukan karena melunturnya kepercayaan terhadap agama, tetapi timbul keraguan remaja terhadap agama yang dianutnya sebagai akibat perkembangan berfikirnya yang mulai kritis. .
4. Transisi dalam Hubungan Keluarga
Dalam satu keluarga yang terdapat anak remaja, sulit terjadi hubungan yang harmonis dalam keluarga tersebut. Keadaan ini disebabkan remaja yang banyak menentang orang tua dan biasanya cepat menjadi marah. Sedangkan orang tua biasanya kurang memahami ciri tersebut sebagai ciri yang wajar pada
5. Transisi dalam Moralitas
Pada masa remaja terjadi peralihan moralitas dari moralitas anak ke moralitas remaja yang meliputi perubahan sikap dan nilai-nilai yang mendasari pembentukan konsep moralnya. Sehingga sesuai dengan moralitas dewasa serta mampu mengendalikan tingkah lakunya sendiri.
2.1.3. Faktor yang Menjadi Masalah pada Remaja

1. Adanya perubahan-perubahan biologis dan psikologis yang sangat pesat pada masas remaja yang akan memberikan dorongan tertentu yang sifatnya sangat kompleks.
2. Orangtua dan pendidik kurang siap untuk memberikan informasi yang benar dan tepat waktu, karena ketidaktahuannya.
3. Perbaikan gizi yang menyebabkan menais menjadi lebih dini. Banyaknya kejadian kawin muda terutama didaerah pedesaan. Sebaiknya di kota, kesempatan untuk bersekolah dan bekerja menjadi lebih terbuka bagi wanita dan usia kawin makin bertambah. Kesenjangan antara menais dan umur kawin yang panjang, apalagi dalam suasana pergaulan yang makin bebas tidak jarang menimbulkan masalah bagi remaja.
4. Membaiknya sarana komunikasi dan transportasi akibat kemajuan teknologi menyebabkan membanjirkan arus informasi dari luar yang sulit sekali diseleksi.
5. Pembangunan kearah industrialisasi disertai dengan pertambahan penduduk menyebabkan maningkatnya urbanisasi, berkurangnya sumber daya alam dan terjadinya perubahan tata nilai. Ketimpangan sosial dan individualisme sering kali memicu terjadinya perubahan konflik perorangan maupun kelompok lapangan kerja yang kurang memadai dapat memberikan dampak yang kurang baik bagi remaja sehingga remaja akan menderita frustasi dan depresi yang akan menyebabkan mereka mengambil jalan pintas dengan tindakan yang bersifat negatif.
6. Kurangnya pemanfaatan penggunaan sarana untuk menyalurkan gejolak remaja. Perlu adanya penyaluran sebagai subtitusi yang bersifat positif kearah pengembangan keterampilan yang mengandung unsur kecepatan dan kekuatan, misalnya olahraga.
2.1.4. Kesehatan Remaja
a. Kesehatan Fisis
Sebab-sebab morbiditas utama dalam masa adolesen adalah akibat dari tingkah laku yang berbahaya yaitu :
Penggunaan bahan-bahan psikotropika, aktivitas seksual, dan kendaraan bermotor dengan akibat-akibat jangka pendek dan jangka panjang. Selain itu juga penyakit seperti akne yang merupakan masalah kulit yang paling mengganggu remaja dan ditemukan pada 80% remaja. Penyakit ini merupakan gangguan pada kelenjar pilosebaseus yang ditandai dengan sumbatan dan peradangan folikel. Akne berkaitan dengan masalah kebersihan kulit, pola makan, hormonal, psikologis, dan infeksi bakteri. Gangguan kesehatan lainnya yaitu gangguan pada mata yaitu miop dan cidera, gangguan pendengaran yaitu konduktif, sensorineural, dan bentuk campuran, dan karles dentis
b. Masalah Perilaku
ò Pemakaian narkotik dan zat aditif lain (NAZA) secara umum penggunaan NAZA pada remaja merupakan resiko untuk menggunakan substansi lain. Dimulai dengan merokok atau alkohol kemudian disusul dengan pemakaian mariyuana, kemudian obat-obat lainnya termasuk heroin, kokain, sedative, stimulant, dan lain-lain
ò Perilaku yang menyebabkan kecelakaan. Sebab utama kematian dalam masa remaja adalah cidera pada kecelakaan yang berkaitan dengan tingkah laku yang berbahaya, pembunuhan atau bunuh diri.
c. Aktifitas Seksual
V Hubungan Seksual Sebelum Menikah
Penelitian yang dilakukan oleh Puslit Ekologi Kesehatan Badan Litbang Kesehatan Depkes RI Tahun 1990 terhadap siswa-siswa SMA di Jakarta dan Yogyakarta menyebutkan bahwa faktor utama yang mempengaruhi remaja untuk melakukan hubungan seks pranikah adalah membaca buku porno dan menonton blue film.
V Kaum Muda
Usia wanita saat perkawinan pertama dapat mempengaruhi resiko kelahiran. Semakin muda usia saat perkawinan pertama semakin besar resiko yang dihadapi bagi keselamatan ibu maupun anak.
V Penyakit Menular Seksual.
Prevalensi PMS mencapai puncaknya pada masa remaja akhir dan awal dewasa, kemudian menurun dengan cepat dengan semakin bertambahnya umur. Pada remaja pria kasus terbanyak adalah uretritis gonore dan wanita adalah bacterial vaginosis.
2.2. Mutu Pelayanan Kesehatan
2.2.1. Pengertian
£ Mutu adalah kecocokan penggunaan produk (fitnes for use) untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan (juran). Kecocokan penggunaan tersebut didasarkan atas lima ciri utama; teknologi (kekuatan dan daya tahan), psikologis (citra rasa atau status), waktu (kehandalan), kontraktual (adanya jaminan), dan etika (sopan santun, ramah, atau jujur).
£ Mutu adalah suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia atau tenaga kerja, proses dantugas, serta lingkungan yang memenuhi atau memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen.
£ Mutu pelayanan kesehata adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan (Azrul Azwar).
2.2.2. Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan Menurut Azrul Azwar
1. Kompetensi Teknik (Technical Competence)
Keterampilan, kemampuan, dan penampilan petugas, manajer, dan staf pendukung. Kompetensi teknis berhubungan dengan bagaimana cara petugas mengikuti standar pelayanan yang telah di tetapkan.
2. Akses Terhadap Pelayanan (Accessibility)
Tidak terhalang oleh keadaan geografis, sosial ekonomi, budaya, organisasi, atau hambatan bahasa.
a. Geografis, dapat di ukur dengan jenis trnsportasi, jarak, waktu, dan perjalanan.
b. Akses ekonomi, berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan kesehatan yang pembiayaannya terjangkau pasien.
c. Akses sosial atau budaya, berkaitan dengan diterimanya pelayanan yang dikaitkan dengan nilai budaya, kepercayaan dan perilaku.
d. Akses organisasi, berkaitan dengan sejauh mana pelayanan di atur untuk kenyamanan pasien, jam kerja klinis, waktu tunggu.
e. Aksese bahasa, pelayanan diberikan dalam bahasa atau dialek setempat yang dipahami pasien.
3. Efektifitas (Effectiveness)
Kualitas pelayanan kesehatan tergantung dari efektifitas yang menyangkut norma pelayanan kesehatan dan petunjuk klinis sesuai dengan standar yang ada.
4. Hubungan Antar Manusia (Interpersonal Relation)
Berkaitan dengan interaksi antara petugas kesehatan dengan pasien, manjer dan petugas, dan antara tim kesehatan dengan masyarakat.
5. Efisiensi (Efficiency)
Pelayanan yang efisien akan memberikan perhatian yang optimal daripada memaksimalkan pelayanan kepada pasien dan masyarakat. Petugas akan memberikan pelayanan yang terbaik dengan sumber daya yang dimiliki.
6. Kelangsungan Pelayanan (Continuity)
Pasien akan menerima pelayanan yang lengkap yang dibutuhkan termasuk rujukan tanpa interupsi, berhenti atau mengulangi prosedur, diagnosa dan terapi yang tidak perlu.
7. Keamanan (Safety)
Mengurangi resiko cedera, infeksi, efek samping, atau bahaya lain yang berkaitan dengan pelayanan.
8. Kenyamanan (Amnieties)
Berkaitan dengan pelyanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis, tetapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan bersedianya untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya.
2.2.3. Prinsip Perbaikan Mutu
1. Keinginan untuk Berubah
· Tidak hanya menemukan praktek yang tidak benar
· Nyatakan secara terbuka keingina untuk bekerja dalam kemitraan untuk meningkatkan hasil pelayanan.
2. Mendefinisikan Kualitas
Kemampuan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
3. Mengukur Kualitas
· Menggunakan metode statistik yang tepat untuk menafsirkan hasil pengukuran.
· Perlu informasi atas proses, kebutuhan pelanggan, dan kualitas penyedia.
4. Memahami Saling Ketergantungan
Fragmentasi tanggung jawab akan menimbulkan suboptimaze “saya bekerja dengan baik yang lain tidak”.
5. Memahami Sistem
Kesalahan yang terjadi disebabkan oleh sistem (85%) dan manusia (15%).
6. Investasi dalam Belajar
Seluruh pakar menekankan pentingnya pelatihan atau pembelajaran. Mencari penyebab lalu mendapatkan pengalaman untuk perbaikan.
7. Mengurangi Biaya
Mengurangi kerja sia-sia, duplikasi, komplrksitas yang tak perlu.
8. Komitmen Pemimpin
Menunjukkan segala sesuatu baik itu dengan kata-kata maupun perbuatan atas komitmen yang telah ditetapkan terutama untuk mutu.
BAB III
PEMBAHASAN
Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Di masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak - anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak - anak menuju dewasa (http://www.sciencedaily). Sebagian remaja sudah mengalami pematangan organ reproduksi dan bisa berfungsi atau bereproduksi, namun secara sosial, mental, dan emosi mereka belum dewasa. Remaja akan mengalami banyak masalah apabila pendidikan dan pengasuhan seksualitas reproduksi mereka terabaikan.
Akibatnya banyak terjadi IMS, kehamilan dini, kehamilan yang tidak diinginklan, dan usaha aborsi yang tidak aman diantara mereka. Remaja merupakan kelompok marginal dan kesalahan yang mereka lakukan dianggap aib oleh masyarakat sehingga persoalan reproduksi remaja di Indonesia tidak diperhitungkan oleh pembuat kebijakan.
Hal ini juga disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya informasi yang tepat tentang masalah seksual dan reproduksi bagi remaja sangat kurang dan akses pelayanan yang bersifat youth friendly juga tidak memadai, bahkan tidak ada. Kemudian kurangnya pengetahuan dan komitmen petugas kesehatan untuk menangani masalah remaja dan terbatasnya fasilitas, membuat remaja tidak pernah mendapat perlindungan dan pemeliharaan dengan tepat.
Dari hal di atas dapat dilihat dimana salah satu atau beberapa dimensi mutu pelayanan kesehatan tidak berjalan dengan baik. Maka disini dimensi pelayanan kesehatan yang disorot yaitu mengenai dimensi efisien dan kenyamanan. Dimana kurang efisiennya kinerja tenaga kesehatan dalam menangani masalah remaja, kemudian berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis yang dapat mempengaruhi kepuasan pasien (remaja), sehingga remaja tidak bersedia lagi untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya.
Untuk itu disini perlu adanya peran dari pengambil kebijakan dan petugas kesehatan dalam menangani masalah ini, diantaranya :
V Perlu dikaji ulang bagaimana peraturan maupun undang-undang yang ada (UU No. 23 Tentang Kesehatan, UU No. 10 Tentang Kependidikan dan isi KUHP), aspek sosial, adat, dan budaya masyarakat yang pada banyak hal akan menghambat pemberian pelayan pada remaja.
V Petugas kesehatan baik pemerintah, swasta, dan LSM yang punya komitmen terhadap kesehatan remaja, perlu memahami bahasa dan perilaku remaja agar dapat memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan karakteristik dan keinginan remaja.
V Pelayanan konseling juga diperlukan sebelum memberikan pelayanan kepada remaja, agar hak mereka untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dapat terpenuhi, yang pada akhirnya remaja dapat terhindar dari IMS, HIV-AIDS, kehamilan tidak di inginkan dan usaha aborsi tidak aman. Pemberian pelayanan ini sebaiknya juga diberikan dala satu paket dengan pendidikan kespro bagi remaja.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1. Kesimpulan
a. Remaja adalah waktu manusia berumur belasan tahun. Di masa remaja manusia tidak dapat disebut sudah dewasa tetapi tidak dapat pula disebut anak - anak. Masa remaja adalah masa peralihan manusia dari anak - anak menuju dewasa (http://www.sciencedaily).
b. Remaja akan mengalami banyak masalah apabila pendidikan dan pengasuhan seksualitas reproduksi mereka terabaikan. Akibatnya banyak terjadi IMS, kehamilan dini, kehamilan yang tidak diinginklan, dan usaha aborsi yang tidak aman diantara mereka.
c. Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan (Azrul Azwar).
d. Hal ini terjadi disebabkan oleh beberapa aspek diantaranya informasi yang tepat tentang masalah seksual dan reproduksi bagi remaja sangat kurang dan akses pelayanan yang bersifat youth friendly juga tidak memadai, bahkan tidak ada. Kemudian kurangnya pengetahuan dan komitmen petugas kesehatan untuk menangani masalah remaja dan terbatasnya fasilitas, membuat remaja tidak pernah mendapat perlindungan dan pemeliharaan dengan tepat.
e. Untuk itu disini perlu adanya peran dari pengambil kebijakan dan petugas kesehatan dalam menangani masalah ini, diantaranya :
V Perlu dikaji ulang bagaimana peraturan maupun undang-undang yang ada, aspek sosial, adat, dan budaya masyarakat yang pada banyak hal akan menghambat pemberian pelayan pada remaja.
V Petugas kesehatan baik pemerintah, swasta, dan LSM yang punya komitmen terhadap kesehatan remaja, memahami bahasa dan perilaku remaja agar dapat memberikan pelayanan yang tepat sesuai dengan karakteristik dan keinginan remaja.
V Pelayanan konseling sebelum memberikan pelayanan kepada remaja, agar hak mereka untuk mendapatkan informasi dan pelayanan dapat terpenuhi, yang pada akhirnya nanti remaja dapat terhindar dari IMS, HIV-AIDS, kehamilan tidak di inginkan dan usaha aborsi tidak aman. Pemberian pelayanan ini sebaiknya juga diberikan dala satu paket dengan pendidikan kespro bagi remaja.
4.2. Saran
Diharapkan kepada pembaca agar dapat memahami bagaimana Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) oleh Petugas Kesehatan.
DAFTAR PUSTAKA
Prawirohardjo, Sarwono. 2005
Ilmu Kebidanan. Jakarta : Yayasan Bina Pustak
Bari Syaifuddin, dkk. 2006
Panduan Praktis Pelayanan Kotrasepsi. Jakarta : Yayasan Bina Pustaka
Supriadi. 2004
Kespro Modul Siswi. Jakarta : Yayasan Pendidikan Kesehatan Perempuan
Jurnal : Kohler PK, Manhart LE, Lafferty WE. 2008
Abstinence-only and comprehensive sex education and the initiation of sexual activity and teen pregnancy. J Adolesc Health 42(4)
Wijono, Djoko Haji.2000
Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. Surabaya : Airlangga University Press
lihat artikel selengkapnya - Mutu Pelayanan Kebidanan Kurangnya Akses Pelayanan pada Remaja (Pelayanan Youth Friendly) Oleh Petugas Kesehatan

Sabtu, 18 September 2010

Malpraktik VS Standar Pelayanan Kesehatan

KATA PENGANTAR
Puji sykur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT yang telah berkenan memberi petunjuk dan hidayahNya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ Maraknya Malpraktik di Indonesia”..
Dalam menyelesaikan makalah ini penulis banyak sekali mendapat bantuan, dukungan moril maupun materi dari berbagai pihak dan pada kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih kepada Ibu Eravianti, S.SiT, MKM selaku dosen pembimbing dan kepada teman-teman yang sudah memberikan bantuan dan masukan sehinnga penulis dapat menyelesaikan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini, penulis telah berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan yang terbaik, namun penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh sebab itu, penulis sangat mengharapkan saran dan kritikan yang bersifat membangun dari pembaca untuk kesempurnaan makalah ini.
Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
Padang, Januari 2009
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................ i
DAFTAR ISI.............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang..................................................................................... 1
B. Tujuan................................................................................................. 2
C. Manfaat .............................................................................................. 2
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A. Standar dan Mutu Pelayanan Kesehatan............................................... 3
B. Malpraktik .......................................................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN.......................................................................................... 15
BAB IV PENUTUP
A. Kesimpulan.......................................................................................... 17
B. Saran................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Mencegah lebih baik daripada mengobati. Itulah kalimat yang pantas untuk dunia kesehatan saat ini. Malpraktik masih menjadi topic utama dalam dunia kesehatan terutama di Indonesia akhir-akhir ini. Berbagai praktik kesehatan termasuk kedokteran dan keperawatan kini diarahkan untuk mencegah terjadinya malpraktik.
Malpraktik merupakan suatu tindakan tenaga professional yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP), kode etik profesi, serta undang –undang yang berlaku (baik disengaja maupun akibat kelalaian) yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
Standar Pelayanan Kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu yang menyangkut masukan, proses, dan luaran dari system pelayanan kesehatan.
Kasus tindak pidana malpraktik merupakan kasus yang sangat sering terjadi di Indonesia. Dalam beberapa decade terakhir ini istilah malpraktik cukup terkenal dan banyak dibicarakan masyarakat umum khusunya malpraktik bidang kedokteran dalam transaksiterapeutik antara dokter dan pasien.
Jika kita flashback beberapa decade ke belakang khususnya di Indonesia anggapan banyak orang, dokter adalah professional yang kurang bias disentuh dengan hokum atas profesi yang dia lakukan. Hal ini berbeda seratus delapan puluh derajat saat sekarang banyak tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun administrative yang diajukan pasien atau keluarga pasien kepada dokter karena kurang puas atas hasil perawatan atau pengobatan.
Salah satu contoh tindakan malpraktik yang dilakukan oeh dokter adalah kasus tertinggalnya kassa di ruang antar tulang dan otot pasien, sehingga menyebabkan pasien mengalami osteomielitis. Bekas luka operasi mengeluarkan nanah, akibatnya terpaksa pasien menjalani operasi kedua pada tulang femurnya.
Hal ini disebabkan oleh kelalaian dokter pada saat melakukan operasi yang pertama karena fraktur pada tulang femur. Sehingga menyebabkan keluarga korban melakukan somasi dan melayangkan surat dugaan malpraktik kepada dokter yang terkait dan pihak Rumah Sakit melalui kuasa hukumnya. Mereka menuntut ganti rugi senilai 1 milyar rupiah atas kerugian materil dan imateri yang dialami.
Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutuskan kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini lembaga peradilan. Jika terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Baik secara perdata maupun pidana.
Melihat masih tingginya angka kejadian malpraktik, maka penulis tertarik untuk mengangkat masalah ini. Untuk pembahasan lebih lanjut penulis tuangkan kedalam Bab II.
B. Tujuan
1. menjelaskan tentang pengertian standar pelayanan kesehatan
2. menjelaskan tentang pengertian malpraktik
3. menjelaskan tentang sanksi hukun malpraktik
4. menjelaskan tentang penanganan kasus malpraktik.
C. Manfaat Penulisan
1) Bagi penulis
Dapat menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
2) Bagi pembaca
Sebagai bahan bacaan dan menambah pengetahuan tentang pelayanan kesehatan yang bermutu dan sesuai dengan standard.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A. STANDAR DAN MUTU PELAYANAN KESEHATAN
1) Standar Pelayanan Kesehatan
Standar adalah:
§ Keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi dan sempurna yang digunakan sebagai batas penerimaan minimal.
§ Kisaran variasi yang masih dapat diterima.
§ Rumusan tentang penampilan atau nilai diinginkan yang mampu dicapai, berkaitan dengan parameter yang telah ditetapkan.
§ Spesifikasi dari fungsi atau tujuan yang harus dipenuhi oleh suatu sarana pelayanan agar pemakai jasa pelayanan dapat memperoleh keuntungan yang maksimal dari pelayanan yang diselenggarakan.
Standar Pelayanan Kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diharapkan, yaitu yang menyangkut masukan, proses, dan luaran dari system pelayanan kesehatan.
Manfaat Standard:
§ Standard adalah hasil consensus semua pihak yang terkait dengan suatu produk, termasuk konsumen.
§ Standard menjamin keseragaman spesifikasi teknis minimal yang harus dipenuhi.
§ Penerapan standard secara wajib akan melindungi konsumen dari produk bermutu rendah yangdapar berakibat fatal.
§ Mempermudah produsen untuk memenuhi persyaratan karena terdeskripsi secara jelas.
§ Aspek kualitas lingkungan dan keselamatan adalah acuan utama penerapan standard.
Suatu standard yang baik harus memenuhi persyaratan yaitu:
§ Bersifat jelas
§ Masuk akal
§ Mudah dimengerti
§ Dapat dicapai
§ Absah
§ Meyakinkan
§ Mantap, spesifik, dan eksplisit.
Macam-macam standard:
1. Standard Persyaratan Minimal
Yang menunjuk pada keadaan minimal untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yag bermutu. Terdiri dari 3 yaitu:
a. Standard masukan
Ditetapkan persyaratan minimal unsure masukan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu.
b. Standard lingkungan
Ditetapkan persyaratan minimal unsure lingkungan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu.
c. Standard proses
Ditetapkan standard proses untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu.
2. Standar Penampilan Minimal
Menunjuk pada penampilan pelayanan kesehatan yang masih dapat diteima.
2) Mutu Pelayanan Kesehatan
Pengertian Mutu
§ Mutu berada pada orang yag melihatnya
§ Excellent
§ Produk yang paling ekonomis, paling berguna, dan selalu memuaskan pelanggan
§ Zero defect, defect free
§ Pelanggan yang gembira
§ Produk barang dan jasa inovatif yang sepenuhnya memenuhi persyaratannya
§ Kecocokan penggunaan produk untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan.
§ Sesuai dengan yag diisyaratkan atau distandarkan.
§ Kesesuaian dengan kebutuhan pasar.
§ Kepuasan pelanggan sepenuhnya
§ Suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia/tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan.
§ Kepatuhan terhadap standard yang telah ditetapkan
§ Tingkat kesempurnaan dari penampilan sesuatu yang sedang diamati.
Mutu Pelayanan Kesehatan
§ Pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standard dank ode etik profesi yang telah ditetapkan (Azrul Azwar).
§ Memenuhi dan melebihi kebutuhan dan harapan pelanggan melelui peningkatan yang berkelanjutan atas seluruh proses (Mary Z Zimmerman).
§ Tingkatan dimana layanan kesehatan untuk individu atau penduduk mampu meningkatkan hasil kesehatan yang diinginkan dan konsisten dengan pengetahuan profesioanl saat ini (Institute of Medicine, USA)
§ Tingkatan dimana layanan yang diberikan sesuai dengan persyaratan bagi layanan yang baik (Avedis Donabedian)
Alasan Pentingnya Mutu Dalam Pelayanan Kesehatan:
§ Perubahan global misalnya perdagangan bebas
§ Mutu adalah masalah hak dan etis
§ Mutu membantu pasien mencapai hasil yang optimal
§ Komitmen terhadap mutu akan mengurangi biaya pengeluaran
§ Kebanggaan staf terhadap organisasi
§ Menghindari rasa frustasi baik dari staf maupun dari pelanggan
§ Lebih mudah memenuhi standar-standar yang ditetapkan.
Perbedaan Definisi Mutu
1. Bagi health consumer
Mutu layanan terkait pada ketanggapan, keranahan petugas serta kesembuhan atas penyakit yang diderita.
2. Bagi health provider
Mutu pelayanan sesuai dengan kemajuan ilmu kesehatan yang mutakhir.
3. Bagi health financing
Mutu pelayanan terkait pada efisiensi sumber daya; kewajaran atas pembiayaan, dan mampu memberikan keuntungan.
Dimensi Mutu
§ Kompetensi teknis (Technical Competence)
§ Akses terhadap pelayanan (Accessibility)
§ Efektivitas (effectiveness)
§ Hubungan Antar Manusia (Interpersonal relation)
§ Efisiensi (efficiency)
§ Kelangsungan pelayanan (Continuity)
§ Keamanan (safety)
§ Kenyamanan (amnieties)
Program Menjaga Mutu
Adalah upaya yang berkesinambungan, sistematis dan objektif dalam memantau dan menilai pelayanan yang diselenggarakan dibandingkandengan standard yang telah ditetapkan, serta menyelesaikan masalah yang ditemukan untuk mmperbaiki mutu pelayanan.
Syarat Program Menjaga Mutu
§ Bersifat khas
§ Mampu melaporkan setiap penyimpangan
§ Fleksibel dan berorientasi pada masa depan
§ Mencerminkan dan sesuai dengan keadaan organisasi
§ Mudah dilaksanakan
§ Mudah dimengerti.
Manfaat Program Menjaga Mutu
§ Dapat lebih meningkatkan efektivitas pelayanan kesehatan
§ Dapat lebih meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan
§ Dapat lebih meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Bentuk Program Menjaga Mutu
1) Program Menjaga Mutu Prospektif
Adalah yang diselenggarakan sebelum pelayanan kesehatan. Prinsipnya yaitu:
§ Standarisasi
Adalah upaya menentukan standard-standar tertentu yang harus dipenuhi.
§ Lisensi (perizinan)
Adalah izin menyelenggarakan pelayanan kesehatan.
§ Sertifikasi
Adalah memberikan sertifikat kepada institusi kesehatan yang benar-benar telah dan atau memenhi persyaratan.
§ Akreditasi
Adalah bentuk lain dari sertifikasi yang nilainya dipandang lebih tinggi.
2) Program Menjaga Mutu Konkuren
Diselenggarakan bersamaan dengan pelayanan kesehatan.
3) Program Menjaga Mutu Retrospektif
Diselenggarakan setelah selesainya pelayanan kesehatan.
B. MALPRAKTIK
1) Pengertian Malpraktik
§ Berasal dari kata “mal” yang berarti buruk dan “practice” yang berarti suatu tindakan atau praktik. Malpraktik adalah suatu tindakan medis buruk yang dilakukan dokter dalam hubungannya dengan pasien.
§ Menurut Black’s Law Dictionary, malpraktik adalah professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau “failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them”. Pengertian malpraktik diatas bukanlah monopoli bagi profesi medis, melainkan juga berlaku bagi profesi hukum (misalnya mafia peradilan), akuntan, perbankan, dan lain-lain.
§ Menurut World Medical Association (1992) adalah : “medical malpractice involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient.
§ Malpraktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau dilakukan oleh dokter pada umumnya didalam situasi dan kondisi yang sama (Berkhouwer & Vorsman, 1950).
§ Menurut Hoekema, 1981, malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter karena melakukan pekerjan kedokteran dibawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi atau tempat yang sama.
§ Pada undang-undang No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan disebut sebagai kesalahan atau kelalaian dokter sedangkan dalam undang-undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran dikatakan sebagai pelanggaran disiplin dokter.
§ Pegangan pokok untuk membuktikan malpraktik adalah dengan adanya kesalahan tindakan profesional yang dilakukan oleh seorang dokter ketika melakukan perawatan medik dan ada pihak lain yang dirugikan atas tindakan tersebut.
§ Malpraktik adalah suatu tindakan tenaga profesional (profesi) yang bertentangan dengan standard operating procedure (SOP), kode etik profesi, serta undang-undang yang berlaku (baik disengaja maupun akibat kelalaian) yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
Menurut Gunadi, J dapat dibedakan antara resiko pasien dengan kelalaian dokter (negligence) yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pada dokter. Resiko yang ditanggung pasien ada tiga macam yaitu :
§ Kecelakaan
§ Resiko tindakan meik (risk of treatment)
§ Kesalahan penilaian (error of judgement).
Masih menurut Gunadi, J masalah hukum sekitar 80% berkisar pada penilaian atau penafsiran. Resiko dalam tindakan medik selalu ada dan jika dokter atau penyedia layanan kesehatan telah melakukan tindakan sesuai dengan standar profesi medik dalam arti bekerja dengan teliti, hati-hati, penuh keseriusan dan juga ada informed consent (persetujuan) dari pasien maka resiko tersebut menjadi tanggungjawab pasien. Dalam undang-undang hukum perdata disana disebutkan dalam hal tuntutan melanggar hukum harus terpenuhi syarat sebagai berikut :
§ Adanya perbuatan (berbuat atau tidak berbuat)
§ Perbuatan itu melanggar hukum
§ Ada kerugian yang diatanggung pasien
§ Ada hubungan kausal antara kerugian dan kesalahan
§ Adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
Ada tidaknya Mal Praktik harus dibuktikan dengan empat kriteria hukum berikut ini :
  • Ada duty of care
Artinya dokter atau RS mengaku berkewajiban memberi asuhan ke[ada pasien.
  • Ada breach of duty
Artinya dokter atau RS tidak melakukan kewajiban sebagaimana seharusnya. Wujud breach atau pelanggaran ini adalah:
    1. Kesalahan dalam tindakan medis, seperti kekliruan diagnosa, interpretasi hasil pemeriksaan penunjang, indikasi tindakan, tindakan tidak sesuai dengan standar pelayanan, kesalahan pemberian obat, kekeliruan transfuse, dll
    2. Kelalaian berat. Tidak melakukan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut asas-asas dan standar praktik kedokteran yang baik.
  • Ada cedera pada psien, berupa cedera fisik, psikologis, mental, sampai yang terberat jika pasien cacat tetap atau meninggal.
  • Ada hubungan sebab akibat langsung antara butir 2 dan 3, artinya cedera pada pasien memenag akibat breach of duty pada pemberi asuhan kesehatan. Ini yang paling sukar dibuktikan.
2) Sanksi Hukum
Jika perbuatan malpraktik yang dilakukan dokter sebagaimana contoh kasus yang terjadi yaitu tentang kelalaian, maka adalah hal yang sangat pantas jika dokter yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana karena dengan unsur kesengajaan ataupun kelalaian telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menghilangkan nyawa seseorang .
Serta tidak menutup kemungkinan juga dapat mengancam dan membahayakan keselamatan jiwa pasien. Perbuatan tersebut telah nyata-nyata mencoreng kehormatan dokter sebagai suatu profesi yang mulia.
Jika kelalaian dokter tersebut terbukti merupakan tindakan medik yang tidak memenuhi SOP yang lazim dipakai, melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, maka dokter tersebut dapat terjerat tuduhan malpraktik dengan sanksi pidana.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan celaka atau bahkan hilangnya nyawa orang lain ditur dalam pasal 359 yang berbunyi: “Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun".
Sedangkan kelalaian yang mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa seseorang dapat diancam dengan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi:
  • Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orag lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
  • Barang siapa karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembian bulan atau kurungan paling lama enam bulan atau denda paling tinngi tiga ratus juta rupiah.
Pemberatan sanksi pidana juga dapat diberikan terhadap dokter yang terbukti melakukan malpraktik, sebagaimana pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Jika kejahatan yang diterangkan dalam bab ini dilakukan dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian, maka pidana ditambah dengan sepertiga dan yang bersalah dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana dilakukan kejahatan dan hakim dapat memerintahkan supaya putusannya diumumkan."
Tindakan malpraktik juga dapat berimplikasi pada gugatan perdata oeh seseorang (pasien) terhadap dokter yang dengan sengaja telah menimbulkan kerugian kepada pihak korban, sehingga mewajibkan pihak yang menimbulkan kerugian (dokter) untuk mengganti kerugian yang dialami korban, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian diatur oleh Pasal 1366 yang berbunyi: "Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya."
3). Kepastian Hukum
Melihat berbagai saksi pidana dan tuntutan perdata yang tersebut diatas dapat dipastikan bahwa bukan hanya pasien yang akan dibayangi ketakutan, tetapi juga para dokter akan dibayangi kecemasan diseret ke pengadilan karena telah melakukan malpraktik dan bahkan juga tidak tertutup kemungkinan hilangnya profesi pencaharian akibat dicabutnya izin praktik.
Dalam situasi seperti ini azas kepastian hukum sangatlah penting untuk dikedepankan dalam kasus malpraktik demi terciptanya supremasi hukum. Azas kepastian hukum merupakan hak setiap warga untuk diperlakukan sama didepan hukum (equality before the law) dengan azas praduga tak bersalah (presumptions of innocence) sehingga jamina kepastian hukum dapat terlaksana dengan baik tanpa memihak siapa pun.
Hubungan kausalitas (sebab-akibat) yang dapat dikategorikan seorang dokter telah melakukan malpraktik apabila:
§ Bahwa dalam melaksanakan kewajiban tersebut, dokter telah melanggar standar pelayanan medik yang lazim dipakai.
§ Pelanggaran terhadap standar pelayanan medik yang dilakukan merupakan pelanggaran terhadap kode etik kedokteran Indonesia (kodeki)
§ Melanggar UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Peran pengawasan terhadap pelanggaran kode etik (kodeki) sangatlah perlu ditingkatkan untuk menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang mungkin sering terjadi yang dilakukan oleh setiap kalangan profesi-profesi lainnya seperti halnya advokat/pengacara, notaries, akuntan, dll. Pengawasan biasanya dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan memutus sanksi terhadap kasus tersebut seperti Majelis Kode Etik. Daam hal ini Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK).
Jika ternyata terbukti melanggar kode etik maka dokter yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sebagaimana yang diatur dalam Kodeki. Namun, jika kesalahan tersebut
Ternyata tidak sekedar pelanggaran kode etik tetapi dapat juga dikategorikan malpraktik maka MKEK tidak diberikan kewenagan oleh undang-undang untuk memeriksa dan memutus kasus tersebut.
Lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus kasus pelanggaran hukum hanyalah lembaga yudikatif. Dalam hal ini lembaga peradilan. Jika ternyata terbukti melanggar hukum maka dokter yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Baik secara pidana maupun perdata.
4). Langkah-langkah Penanganan Kasus
§ Dimulai dari langkah pencegahan. Dilakukan perspektif safety disetiap langkah prosedur atau tindakan medis dengan melibatkan proses manajemen resiko.
§ Bila telah terjadi peristiwa yang potensial menjadi kasus tuntutan hukum, maka profesioanl wajib menganalisis peristiwa tersebut untuk meemukan apakah kesalahan yang telah terjadi dan kemudian melakukan koreksi. Untuk melakukan hal itu, ia harus membuat kronologi peristiwa dan menjelaskan alasan masing-masing tindakannya, dan menandatanganinya.
§ Bila tingkat potesial menjadi kasus medikoleganya cukup tinggi, maka kasus tersebut dilaporkanke atasan (ketua KSMF atau Komite Medik) untuk dibahas bersama pakar dari organisasi profesi atau perhimpunan spesialis terkait. Dalam audit klinis tersebut dilakukan pembahasan tentang keadaan pasien, situasi kondisi yang merupakan “tekanan”, diagnosis kerja dan diagnosis banding, indikasi medis dan kontra indikasi, alternative tindakan, informed consent, komunikasi, prosedur tindakan dibandingkan dengan standar, penyebab peristiwa yang menuju ke peristiwa medikolegal, penanganan peristiwa tersebut, diagnosis akhir, dan kesimpulan apakah prosedur medis dan alas an lainnya telah dilakukan sesuai dengan standar profesi atau SOP yang cocok dengan situasi kondisi kasus.
Keseluruhan yang dilakukan di atas juga merupakan langkah-langkah persiapan menghadapi komplain pasien, atau bahkan menghadapi somasi dan gugatan di kemudian hari. Di samping itu profesional terkait kasus tersebut harus melihat kembali dokumen kompetensi (keahlian) dan kewenangan medis (perijinan), serta kompetensi / kewenangan medis khusus (dokumen pelatihan/workshop, pengakuan kompetensi, pengalaman, dll) yang berkaitan dengan kasus.
Pertimbangan apakah kasus akan diselesaikan di pengadilan ataukah dengan cara perdamaian perlu dibahas pada waktu tersebut. Kasus yang secara nyata merupakan kesalahan pihak medis dan dinilai "undefensable" sebaiknya diselesaikan dengan cara non litigasi. Sebaliknya, kasus yang secara nyata tidak memiliki titik lemah di pihak medis dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui sidang pengadilan. Kadang-kadang terdapat kasus "abu-abu" atau "kasus ringan" yang penyelesaian cara non litigasi mungkin akan lebih "menguntungkan" dari segi finansial daripada memilih cara penyelesaian litigasi.
Guna menghadapi hal itu, organisasi profesi (PDSp) membentuk semacam "dewan pakar" atau "dewan kehormatan pembina", yang akan menilai kasus dari sisi profesi dan kemudian akan menjadi saksi ahli - menyampaikan hasil pembahasan peer-group tersebut kepada penyidik.
BAB III
PEMBAHASAN
Pelayanan yang berkualitas adalah adalah pelayanan yang dapat memuaskan pasien. Pelayanan yang diberikan harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Standar merupakan tingakat pencapaian tertinggi dan sempurna yang dipergunakan sebagai batas penerimaan minimal.
Standard pelayanan kesehatan adalah suatu pernyataan tentang mutu yang diaharapkan, yaitu yang menyangkut masukan, proses, dan luaran dari system pelayanan kesehatan.
Seorang dokter atau tenaga kesehatan lainnya harus senantiasa melaukan profesinya menurut ukuran tertinggi, memperhatikan semua aspek pelayanan kesehatan yang menyeluruh, yaitu promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif serta menggunakan segala ilmu dan keterampilannya untuk keperluan pasien.
Dengan demikian, seorang dokter yang memberikan pelayanan di bawah standard merupakan suatu tindakan malpraktik dan dapat dikenakan pasal 350 KUHP. Malpraktik adalah merupakan suatu tindakan tenaga professional (profesi) yang bertentangan dengan standard, kode etik profesi, undang-undang yang berlaku (baik disengaja maupun akibat kelalaian) yang mengakibatkan kerugian dan kematian terhadap orang lain.
Suatu pelanggaran merupakan malpraktik hukum pidana atau perdata, maka kasus diteruskan ke pengadilan. Dalam hal ini perlu dicegah oleh karena kuragnya pegetahuan pihak penegak hukum tentang ilmu dan teknologi kedokteran sehingga menyebabkan dokter yang ditindak menerima hukuman yang dianggap tidak adil. Selain itu pengetahuan masyarakat umum tentang etika kedokteran sangat terbatas sehingga kadang-kadang terjadi ada kasus pelanggaran etika murni keburu dajukan ke pengadilan sebelum ditangani Majelis Kehomatan Etika Murni Kedokteran (MKEK).
Namun bila pelanggaran etika tidak murni, dibahas dulu di Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etika Kedokteran sebelum diteruskan kepada penyidik. Jadi awalnya penanganan kasus-kasus tersebut tidak perlu dicampuri pihak luar.
Masalah yang terjadi pada pasien dengan kasus tertinggalnya kassa diruang antar tulang dan otot pasien merupakan kasus malpraktik karena kelalaian dari tenaga kesehatan (dokter) sehingga menyebabkan pasien tersebut harus menjalani operasi kedua pada tulang femurnya.
Keluarga korban merasa tidak bisa menerima dan mengajukan kasus ini untuk ditindak. Keluarga korban melayangkan somasi kepada dokter yang terkait dan rumah sakit yang bersangkutan serta memnita ganti rugi atas kasus tersebut.
Dalam kasus pidana dugaan kelalaian yang mengakibatkan cedera atau kematian, penanganan awalnya boleh dianggap sama dengan di atas. Selanjutnya proses pemeriksaan oleh penyidik diikuti dengan patuh, dengan memberikan pembelajaran kepada penyidik di bidang medis dan medikolegal. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya disepakati untuk mengajukan satu atau dua orang saksi ahli di bidang yang dibutuhkan, satu berasal dari organisasi profesi (MKEK) dan satu dari kalangan akademisi (dosen Fakultas Kedokteran).
Pada dasarnya kelalaian dapat terjadi apabila dokter melakukan sesuatu (komisi) yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu (omisi) yang seharusnya dilakukan oleh orang lain yang memiliki kualifikasi yang sama pada suatu keadaan dan situasi yang sama.
Sedangkan kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian diatur dalam Pasal 1366 yang berbunyi: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Layanan kedokteran adalah suatu system yang kompleks dan rentan akan terjadinya kecelakaan, sehingga harus dilakukan dengan penuh hati-hati oleh orang-orang yang kompeten dan memiliki kewenangan khusus untuk itu.
Upaya meminimalkan tuntutan hukum terhadap rumah sakit beserta stafnya pada dasarnya merupakan upaya mencegah terjadinya preventable adverse events yang disebabkan oleh medical errors, atau berarti seluruh upaya mengelola risiko dengan berorientasikan kepada keselamatan pasien.
Dalam Kode etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) Bab IV pasal 17 menyatakan bahwa “Seorang dokter hendaknya senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tetap setia kepada cita-citanya yang luhur ”. Hal ini perlu ditekankan karena jika dokter itu tidak mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidangnya, maka lama kelamaan ia akan ketinggalan ilmunya dan bisa jatuh dibawah standar normal.
Dengan demikian seorang dokter yang memberikan pelayanan di bawah standard merupakan suatu tindakan malpraktik dan dapat dikenakan pasal 350 KUHP. Suatu pelanggaran merupakan malpraktik hukum.
B. Saran
Sudah saatnya pihak berwenang mengambil sikap proaktif dalam menyikapi fenomena maraknya gugatan malpraktik. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta bagi masyarakat umum dan komunitas profesi. Dengan adanya kepastian hukum dan keadilan pada penyelesaian kasus malpraktik ini maka diharapkan agar para dokter tidak lagi menghindar dari tanggung jawab hukum profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Hanafiah, M Jusuf dan Amri Amir.1999. Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta : EGC
www.askep-askeb-kita.blogspot.com
lihat artikel selengkapnya - Malpraktik VS Standar Pelayanan Kesehatan

TIDAK MENEMUKAN YANG DICARI GUNAKAN KOTAK PENCARIAN: