Wilayah yang mempunyai kepadatan lebih dari 500 jiwa/hektar atau 10 KK/hektar, sebagian besar rumahnya semi permanen dan pada umumnya hanya memiliki sarana/prasarana umum yang bersifat darurat
(Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas di Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
(Sumber : Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas di Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesmas, tahun 2005)
0 komentar:
Posting Komentar