KOTAK PENCARIAN:

ANDA INGIN MENYIMPAN BLOG INI SILAHKAN KLIK +1

Rabu, 09 Maret 2011

Kawasan Perkotaan (UU No. 32 Tahun 2004)

Kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian, dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi

pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi
( Sumber : Pengantar Kesehatan Perkotaan, Depkes RI, Ditjen Bina Kesrnas, tahun 2005)
muncul 1x

0 komentar:

TIDAK MENEMUKAN YANG DICARI GUNAKAN KOTAK PENCARIAN: