KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas kehendak-Nyalah penulis dapat menyelesaikan tugas ini yang diberi judul, ”Kurangnya Tenaga Spesialis”
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis banyak mengalami kesulitan karena masih dangkalnya pengetahuan penulis. Namun, berkat bimbingan dari berbagai pihak, akhirnya makalah ini dapat diselesaikan, walaupun masih banyak kekurangannya. Karena itu sepantasnya jika penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut membantu dalam penyelesaian makalah ini.
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Penulis berharap agar makalah ini dapat dijadikan sebagai sumber bacaan yang bermanfaat dan dapat digunakan sebaik-baiknya.
Padang, Februari 2009
Penulis
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Untuk meningkatkan pelayanan medis spesialistik sangat ditentukan oleh ketersediaan dokter spesialis. Ketersediaan dokter spesialis juga sangat dipengaruhi tersedianya pusat pendidikan dokter spesialis.
Di Indonesia, institusi pendidikan kedokteran yang menghasilkan dokter spesialis saat ini baru tersedia 13 fakultas kedokteran di 13 universitas terkemuka. Dinilai, sekarang masih terjadi kesenjangan antara lulusan dokter spesialis dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik.
Kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan medik spesialistik semakin meluas. Tidak hanya terbatas pada daerah perkotaan tetapi sudah merambah ke daerah-daerah terpencil, kepulauan dan daerah perbatasan.
Kebutuhan itu didorong pola penyakit yang tidak cukup ditangani pelayanan medis dasar saja. Juga tuntutan pelayanan kesehatan yang berkualitas.Jika permasalahan itu tidak segera diupayakan pemecahannya pada gilirannya dapat berdampak pada menurunnya derajat kesehatan penduduk. Serta meningkatnya masyarakat yang berobat ke luar negeri, melemahnya daya saing dan kemampuan dampak liberalisasi bidang layanan kesehatan.
Berdasarkan masalah diatas penulis ingin membahas tentang kurangnya tenaga spesialis di Indonesia. Penulis berharap dengan mengangkat judul ini kita dapat mengetahui gambaran masalah ini dan cara penyelesaiannya.
1.2 TUJUAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah:
- Dihubungkan dengan mata kuliah Mutu Pelayanan Kesehatan, penulis dapat mengetahui dimensi mutu pelayanan kesehatan.
- Dengan membahas permasalahan pada mutu pelayanan kesehatan yang dihubungkan dengan dimensi pelayanan kesehatan, penulis dapat memecahkan permasalahan yang terjadi pada pelayanan kesehatan sehingga pelayanan kesehatan yang diberikan dapat bermutu.
1.3 MANFAAT
- Untuk mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang didapatkan selama mengikuti pendidikan.
- Untuk menambah wawasan, pengetahuan serta kemampuan penulis tentang masalah mutu pelayanan kesehatan
- Sebagai bahan bacaan bagi mahasiswa kebidanan.
BAB II
TEORI
2.1 PENGERTIAN MUTU
Ada beberapa pengertian mutu, diantaranya:
Ø Mutu adalah tingkat kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. (CROSBY ,1984)
Ø Mutu adalah sifat yang dimiliki oleh suatu program. ( DONABEDIAN,1980 )
Ø Mutu adalah tingkat kesempurnaan dan penampilan sesuatu yang sedang diamati. (WINSTON DICTIONERY)
Ø Mutu adalah gambaran total sifat suatu produk atau jasa pelayanan yang berhubungan dengan kemampuannya untuk memberikan kemampuan kepuasan. (American society for cuality control)
Ø Mutu adalah “fitness for use” atau kemempuan kecocokan penggunaan untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan. (J.M.Juran)
Ø Mutu adalah kemempuan terhadap permintaan persyaratan. (the comformance of requirements-Phili[ B.Crosby,1979)
Selain itu ada beberapa pengertian tentang mutu pelayanan kesehatan, diantaranya:
Ø Mutu pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dapat memuaskan setiap pemakai jasa pelayanan kesehatan yang sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta penyelenggaraannya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan (Azrul Azwar)
Ø Mutu pelayanan kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampuan untuk menghsilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidakmampuan dan kekurangan gizi.(Milton 1 roemer dan C Montoya aguilar, WHO,1998)
Ø Dalam bukunya “the definition of quality and approaches to its assessment”, avedis donabedian (1980) mengatakan bahwa “mutu adalah suatu sifat yang dimiliki dan merupakan suatu keputusan terhadap unit pelayanan tertentu dan bahwa pelayanan dibagi kedalam paling sedikit dua bagian : terbaik dan interpersonal. Mutu pelayanan kesehatan merupakan aplikasi ilmu kedokteran (medical science) dan teknologi dari suatu cara, yang memaksimalkan manfaatnya terhadap kesehatan, tanpa menambah resikonya.
Arti mutu pelayanan kesehatan dari beberapa sudut pandang:
a. Untuk pasien dan masyarakat
Mutu pelayanan berarti suatu emphaty, respek dan tanggap terhadap kebutuhannya, pelayanan harus sesuai dengan kebutuhan mereka, diberikan dengan cara yang ramah pada waktu meraka berkunjung. Pada umumnya mereka ingin pelayanan yang mengurangi gejala secara efektif dan mencegah penyakit, sehingga mereka bersama keluargnya sehat dan melaksanakan tugas mereka sehari-hari tanpa gangguan fisik.
Kepuasan pasien adalah suatu kenyataan, tetapi sering diabaikan sebagai indicator mutu. Banyak survey rumah sakit untik menentukan kepuasan pada umumnya dan untuk mendeteksi masalah tersebut menyangkut makanan yang dingin, bising, kamar kecil kotor, ruang yang panas, keterlambatan pelayanan dan ketidaknyamanan lainnya.
Kepuasan pasien sering dipandang sebagai:
Ø Suatu komponen yang penting dalam pelayanan kesehatan.
Ø Berkaitan dengan kesembuhan dari sakit atau luka.
Ø Hal ini lebih berkaitan dengan konsekuensi dari pada sifat pelayanan kesehatan itu sendiri.
Ø Berkaitan pula dengan sasaran dan outcome dari pelayanan.
Ø Dalam penilaian mutu dihubungkan dengan ketetapan pasien terhadap mutu atau kebagusan pelayanan.
Ø Pengukuran penting yang mendasar bagi mutu pelayanan, karena ia memberikan informasi terhadap suksesnya provider bermutu dengan nilai dan harapan klien dimana klien adalah mempunyai wewenang sendiri.
b. Untuk petugas kesehatan
Mutu pelayanan berarti bebas melakukan segala sesuatu secara professional untuk meningkatkan derajat kesehatan pasien dan masyarakat sesui dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang maju, mutu peralatan yang baik dan memenuhi standar yang baik (state of the art).
c. Bagi yayasan atau pemilik rumah sakit
Mutu dapat berarti memiliki tenaga profesional yang bermutu dan cukup.
2.2 DIMENSI MUTU PELAYANAN KESEHATAN
Dimensi mutu pelayanan kesehatan (AZRUL AZWAR), diantaranya:
- Kompetensi teknis (technical competence)
Kompetensi teknis terkait dengan keterampilan, kemampuan dan penampiln petugas, manajer, dan staf pendukung. Kompetensi teknis berhubungan dengan bagaimana cara petugas mengikuti stansar pelayanan yang telah ditetapkan dalam hal ; dapat dipertanggungjawabkan dan diandalakan (dependability), ketepatan (accurancy), ketahanan uji (reliability) dan konsistensi (consistency).
Dimensi ini relevan untuk pelayanan klinis maupun non klinis. Kurangnya kompetensi teknis dapat bervariasi dari penyimpangan kecil dari prosedur standar sampai kesalahan yang besar yang menurunkan efektifitas dan membahayakan pasien.
- Akses terhadap pelayanan kesehatan (access to service)
Akses berarti bahwa pelayanan kesehatan tidak terhalang oleh keadaan geografis, social, ekonomi, budaya, organisasi atau hambatan bahasa.
Akses geografis dapat diukur dengan jenis transportasi, jarak, waktu perjalanan dan hambatan fisik lain yang dapat menghalangi seseorang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Akses ekonomi berkaitan dengan kemampuan memberikan pelayanan kesehatan yang pembiayaannya terjangkau pasien (affordability).
Akses social atau budaya berkaitan dengan diterimannya pelayanan yang dikaitkan dengan nilai budaya, kepercayaan dan perilaku.
Akses organisasi berkaitan dengan sejauh mana pelayanan diatur untuk kenyamanan pasien, jam kerja klinik, waktu tunggu.
Akses bahasa berarti bahwa pelayanan diberikan dalam bahasa atau dialek setempat yang dipahami pasien.
- Efektivitis
Kualitas pelayanan kesehatan tergantung dari efektifitas yang menyangkut norma pelayanan kesehatan dan petunjuk klinis sesuai standar yang ada.
- Efisiensi
Pelayanan yang efisien akan memberikan perhatian yang optimal dari pada pelayanan kepada pasien dan masyarakat. Petugas akan memberikan pelayanan yang terbaik dengan sumber daya yang dimiliki.
- Kontinuitas
Kelangsungan pelayanan berarti klien akan menerima pelayanan yang lengkap yang dibutuhkan (termasuk rujukan) tanpa interupsi, berhenti atau mengurangi prosedur diagnosa dan terapi yang tidak perlu.
- Keamanan (safety)
Berarti mengurangi resiko cedera, infeksi, efek samping atau bahaya lain yang berkaitan dengan pelayanan. Keamanan pelayanan berkaitan dengan petugas dan pasien
- Hubungan antar manusia (interpersonal relations)
Berkaitan dengan interaksi antara petugas kesehatan dan pasien, menajer dan petugas, dan antara tim kesehatan dengan masyarakat. Hubungan antara manusia yang baik menanamkan kepercayaan dan kreabilitas dengan cara menghargai, menjaga rahasia, menghormati, responsive dan memberikan perhatian.
- Kenyamanan (amenities)
Berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis, tetapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan bersediannya untuk kembali kefasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya.
Amenities juga berkaitan dengan penampilan fisik dari fasilitas kesehatan, personil, dan peralatan medis maupun nonmedis.
2.3 SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN
1. Pengertian
Sumber daya manusia kesehatan adalah tatanan yang menghimpun berbagai upaya perencanaan, pendidikan dan pelatihan, serta pendayagunaan tenaga kesehatan secara terpadu dan saling mendukung, guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Tenaga kesehatan adalah semua orang yang bekerja secara aktif dan profesional di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlikan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
2. Tujuan
Tujuannya adalah tersedianyan tenaga kesehatan yang bermutu secara mencukupi, terdistribusi secara adil, serta termanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan kesehatan guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
3. Unsur-Unsur Utama
a. Perencanaan tenaga kesehatan adalah upaya penetapan jenis, jumlah, dan kualifikasi tenaga kesehatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan kesehatan.
b. Pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan adalah upaya pengadaan tenaga kesehatan sesuai denagn jenis, jumlah dan kualifikasi yang telah direncanakan serta peningkatan kemampuan sesuai kebutuhan pembangunan kesehatan
c. Pendayagunaan tenaga kesehatan adalah upaya pemerataan, pemanfaatan, pembinaan, dan pengawasan tenaga kesehatan.
4. Bentuk Pokok
a. Perencanaan tenaga kesehatan
v Kebutuhan baik jenis, jumlah maupun kualifikasi tenaga kesehatan dirumuskan dan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan masukan dari majelis Tenaga Kesehatan yang dibentuk di pusat dan provinsi
v Majelis Tenaga Kesehatan adalah badan otonom yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan di Pusat serta oleh gubernur di peovinsi dengan susunan keanggotaan terdiri dari wakil berbagai pihak terkait, termasuk wakil konsumen dan tokoh masyarakat
b. Pendidikan dan Pelatihan
v Standar pendidikan vokasi, sarjana, profesi tingkat pertama ditetapkan oleh asosiasi institusi pendidikan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan standar pendidikan profesi tingkat lanjutan ditetapkan oleh kolegium yang bersangkutan.
v Penyelenggara pendidikan vokasi, sarjana dan profesi tingkat pertama adalah institusi pendidikan tenaga kesehatan yang telah diakreditasi pleh asosiasi institusi pendidikan kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pendidikan profesi tingkat lanjutan adalah insittusi pendidikan (university based) dan institusi pelayanan kesehatan (hospital based) yang telah diakreditasi oleh kolegium profesi yang bersangkutan.
v Standar pelatihan tenaga kesehatan ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan. Sedangkan penyelenggara pelatihan tenaga kesehatan termasuk yang bersifat berkelanjutan (continuing education) adalah organisasi profesi serta institusi pendidikan, institusi pelatihan dan institusi pelayanan kesehatan yang telah diakreditasi oleh profesi yang bersangkutan
v Pendiri institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan dan produksi tenaga kesehatan yang bersangkutan
v Pendiri institusi pendidikan dan pembukaan program pendidikan untuk tenaga kesehatan yang dibutuhkan oleh pembangunan kesehatan, tetapi belum diminati oleh swasta, menjadi tanggung jawab pemerintah.
c. Pendayagunaan Tenaga Kesehatan
v Penempatan tenaga kesehatan disarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dilakukan dengan sistem kontrak kerja, serta penempatan sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan
v Penempatan tenaga kesehatan dengan sisitem kontrak kerja diselenggarakan atas dasar kesepakatan secara suka rela antara kedua belah pihak
v Penempatan tenaga kesehatan sebagai PNS diselenggarakan dalam rangka mengisi formasi pegawai pusat dan pegawai daerah, serta formasi tenaga kesehatan strategis, yakni pegawai pusat yang dipekerjakan di daerah
v Penempatan tenaga kesehatan dipelayanan kesehatan di luar negeri diselenggarakan oleh suatu lembaga yang dibentuk khusus dengan tugas mengkoordinasikan pendayagunaan tenaga kesehatan ke luar negeri
v Pendayagunaan tenaga kesehatan warga negara indonesia lulusan luar negeri, didahului dengan program adaptasi yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah diakreditasi oleh organisasi profesi yang bersangkutan
v Pendayagunaan tenaga kesehatan asing didalam negeri dilakukan setelah tenaga kesehatan asing tersebutmemenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi profesi yang bersangkutan
v Pembinaan dan pengawasan praktik profesi dilakukan melalui sertifikasi, registrasi, uji kompetensi, dan pemberian lisensi. Sertifikasi dilakukan oleh institusi pendidikan , registrasi dilakukan oleh komite registrasi tenaga kesehatan, uji kompetensi dilakukan oleh masing-masing organisasi profesi, sedangkan pemberian lisensi dilakukan oleh pemerintah
v Dalam pembinaan dan pengawasan tenaga kesehatan diberlakukan peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, serta etika profesi
v Pendayagunaan tenaga masyarakat dibudang kesehatan dilakukan secara serasi dan terpadu oleh pemerintah dan masyarakat. Pemberian kewenangan dalam teknis kesehatan kepada tenaga masyarakat dilakukan sesuai keperluan dan kompetensinya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. MASALAH DARI DIMENSI YANG SISOROT
Masalah ini dilihat dari dimensi kenyamanan (amenities) yang membahas tentang akses terhadap pelayanan kesehatan dimana ketersediaan tenaga kesehatan sepsialis semakin dibutuhkan dalam masyarakat dan sangat mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
Dimensi kenyamanan (amnities) disini menghendaki ketersediaan pelayanan kesehatan spesialis untuk meningkatkan derajat kesehatan di masyarakat dan juga sebagai usaha menjaga mutu pelayanan kesehatan. Usaha ini merupakan bagian keramahan/kenikmatan berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang tidak berhubungan langsung dengan efektifitas klinis, tetapi dapat mempengaruhi kepuasan pasien dan bersedianya untuk kembali ke fasilitas kesehatan untuk memperoleh pelayanan berikutnya. Amenities juga penting karena dapat mempengaruhi kepercayaan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Masalah ini harus menjadi perhatian semua sektor. Pemerintah bersama masyarakat harus bekerjasama dalam usaha pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan spesialis yang memang semakin dibutuhkan dimasyarakat. Disamping itu juga diharapkan kepada tenaga spesialis untuk dapat membantu pelayanan spesialis yang dibutuhkan masyarakat didaerah terpencil dalam usaha pemenuhan dimensi kenyamanan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan.
3.2. PEMBAHASAN MASALAH
Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pentingnya kesehatan serta meningkatnya kemampuan sosial ekonomi, maka kemampuan untuk memilih pelayanan kesehatan yang memuaskan akan meningkat ditahun mendatang. Upaya kesehatan di rumah sakit harus ditingkatkan mutunya.
Upaya pembangunan kesehatan dapat berdayaguna dan berhasil guna bila kebutuhan sumber daya kesehatan dapat terpenuhi. Sumber daya kesehatan mencakup sumber daya tenaga, sarana, dan pembiayaan.
Dalam pembangunan kesehatan diperlukan berbagai jenis tenaga kesehatan yang memiliki kemampuan melaksanakan upaya kesehatan dengan paradigma sehat yang mengutamakan upaya peningkatan, pemeliharaan kesehatan dan pencegahan penyakit. Pengadaan tenaga kesehatan dilaksanakan melalui pendidikan dan pengembangan tenaga kesehatan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Indonesia saat ini membutuhkan tenaga dokter spesialis dua kali lipat dari jumlah yang ada sekarang. Karena jumlah dokter spesialis yang masih 1 berbanding 40 ribu jumlah penduduk seperti sekarang ini, sangat tidak layak termasuk bila dibandingkan dengan Vietnam yang jumlah dokter spesialisnya sudah 1 berbanding 10 ribu jumlah penduduknya. Ironisnya, dari jumlah yang terbatas itu sebagian besar masih berdomisili di wilayah perkotaan di Pulau Jawa.
Berdasarkan data yang ada, dari 24 FK perguruan tinggi negeri (PTN) dan 27 perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di negara ini sebetulnya bisa dicetak hingga 1.000 dokter spesialis baru tiap tahun. Tetapi kebanyakan setelah lulus hanya beberapa saja yang berminat membuka layanan kesehatan di luar Pulau Jawa atau daerah terpencil lainnya.
Dari sekian banyak spesialisasi bidang kedokteran itu, sedikitnya ada 4 jenis spesialis yang belakangan kebutuhannya sudah sangat mendesak. Di antaranya dokter spesialis anak dan penyakit dalam. Keterbatasan tenaga dokter spesialis itu bahkan menjadi salah satu pemicu tingginya minat masyarakat Indonesia untuk berobat ke luar negeri . Diluar negeri rumah sakit dibuat nyaman dan dilengkapi fasilitas modern, serta tenaga ahli yang telah mendapatkan berbagai penghargaan dari dunia kedokteran internasional. Berbagai fasilitas bisa didapatkan yang tentunya lebih modern dan nyaman. Mulai dari pelayanan spesialis lengkap, fasilitas rawat inap hingga pelayanan penunjang medis dengan menggunakan teknologi terkini. Para dokter spesialis bekerja sama dalam satu tim. Hal itu untuk menangani kondisi kesehatan pasien dan memastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan dan perawatan yang terbaik. Pelayanan kesehatan yang diberikan para dokter spesialis diaudit secara berkala oleh komite khusus yang terdiri dari pakar medis dan nonmedis, dari dalam maupun luar peleyanan kesehatan itu sendiri.
Untuk menjawab langkah upaya pemenuhan dokter spesialis, melalui Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) sesuai kurikulum nasional.
PDSBK juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dokter spesialis bermutu, terjangkau dan berkesinambungan. Selain itu PDSBK sebagai wujud langkah antisipasi dalam menghadapi desakan masuknya dokter spesialis dari negara lain.
PDSBK juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dokter spesialis bermutu, terjangkau dan berkesinambungan. Selain itu PDSBK sebagai wujud langkah antisipasi dalam menghadapi desakan masuknya dokter spesialis dari negara lain.
BAB IV
PENUTUP
4.1 KESIMPULAN
a. Dimensi yang disorot dalam masalah ini adalah dimensi dimensi kenyamanan (amenities) yang membahas tentang akses terhadap pelayanan kesehatan dimana ketersediaan tenaga kesehatan sepsialis semakin dibutuhkan dalam masyarakat dan sangat mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan.
b. Untuk menjawab langkah upaya pemenuhan dokter spesialis, dilaksanakan melalui Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Kompetensi (PDSBK) sesuai kurikulum nasional. PDSBK juga untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan dokter spesialis bermutu, terjangkau dan berkesinambungan. Selain itu PDSBK sebagai wujud langkah antisipasi dalam menghadapi desakan masuknya dokter spesialis dari negara lain.
4.2 SARAN
a. Pemerintah diharapkan lebih memperhatikan pemenuhan kebutuhan kesehatan masyarakat dalam usaha meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
b. Tenaga kesehatan spesialis yang telah mendapatkan pendidikan diharapkan untuk menyadari pentingnya memberikan palayanan kesehatan kepada masyarakat turutama yang berada di daerah terpencil.
c. Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan tradisi untuk hidup sehat.
.
DAFTAR PUSTAKA
Depkes RI. 2004.
Sistem Kesehatan Nasional. Jakarta
http://konsulsehat.web.id/
http://www.mediaindo.co.id/
www.kompas.com/kompas-cetak/0703/16/kesehatan/3387251.htm-51k
Wijono,Djoko.2000
Manajemen Mutu Pelayanan Kesehatan. www.askep-askeb-kita.blogspot.com
0 komentar:
Posting Komentar