KOTAK PENCARIAN:

ANDA INGIN MENYIMPAN BLOG INI SILAHKAN KLIK +1

Kamis, 14 Oktober 2010

Gambaran persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR diwilayah kerja puskesmas

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Paradigma baru program Keluarga Berencana Nasional telah diubah visinya dari mewujudkan NKKBS menjadi visi untuk mewujudkan “Keluarga Berkualitas Tahun 2015”. Keluarga yang berkualitas adalah keluarga yang sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan kedepan, bertanggungjawab, harmonis dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam paradigma baru program Keluarga Berencana ini, misinya sangat menekankan pentingnya upaya menghormati hak-hak reproduksi, sebagai upaya integral dalam meningkatkan kualitas keluarga.
Berdasarkan visi dan misi tersebut, program Keluarga Berencana Nasional mempunyai kontribusi penting dalam upaya meningkatkan kualitas penduduk. Salah satu pesan kunci dalam rencana Strategi Nasional Making Prefnancy Safer (MPS) di Indonesia 2001-2010 adalah bahwa setiap kehamilan harus merupakan kehamilan yang di inginkan. Untuk mewujudkan pesan kunci tersebut, Keluarga Berencana merupakan upaya pelayanan kesehatan preventif yang paling dasar dan utama. (Saifuddin, 2003 : 03).
Gerakan KB sekarang ini sedang berusaha meningkatkan mutu para pelaksana, pengelola dan peserta KB disemua lapangan, terutama adalah jajaran lapangan di pedesaan, baik di kota maupun di desa. Untuk itu petugas klinik terutama dokter, bidan dan para penyuluh dari segala organisasi masyarakat yang terjun sebagai ujung tombak gerakan KB harus terlebih dahulu menguasai materi untuk mendukung gerakan KB. (Hartanto, 2002 : 9).
Pencegahan kematian dan kesakitan ibu merupakan alasan utama diperlukannya pelayanan-pelayanan Keluarga Berencana. Banyak perempuan mengalami kesulitan didalam menentukan pilihan jenis kontrasepsi. Hal ini tidak hanya karena terbatasnya metode yang tersedia, tetapi juga oleh ketidaktahuan mereka tentang persyaratan dan keamanan metode kontrasepsi tersebut. Berbagai faktor harus dipertimbangkan, termasuk status kesehatan, efek samping potensial, konsekuensi kegagalan atau kehamilan yang tidak diinginkan, besar keluarga yang direncanakan, persetujuan pasangan, bahkan norma budaya lingkungan dan orang tua.
Masyarakat internasional Keluarga Berencana, termasuk pengelola pelayanan, manager program, pembuat kebijakan dan lembaga penyandang dana menyadari bahwa ketersediaan dan penerimaan metode kontrasepsi hanya merupakan sebagian dari kondisi yang kondusif bagi penggunaan metode kontrasepsi. Masyarakat saat ini lebih menitikberatkan pada strategi agar pelayanan lebih mudah diperoleh dan diterima oleh berbagai kelompok masyarakat dengan tujuan utama pemberian pelayanan didasarkan pada mutu yang baik. (Saifuddin, 2003 : 04).
Puskesmas Negara Ratu, Kecamatan, Sungkai Utara membawahi wilayah kerja 12 desa. Dengan kepala Puskesmas Dokter Umum, mempunyai bidan 8 orang dengan latar belakang pendidikan bidan A 3 orang dan bidan C 5 orang. Data akseptor KB, di Puskesmas Negara Ratu tahun 2004 seperti pada tabel.
Tabel 1. Jumlah Akseptor KB Berdasarkan Pemakaian Metode Kontrasepsi Di Puskesmas Negara Ratu Periode Januari – April 2004
No Metode Kontrasepsi Klinik KB Dokter Praktek Bidan Praktek swasta Jumlah Pasien
1
2
3
4
5
6
7 IUD
MOP
MOW
Implan/Implanon
Suntikan
PIL
Kondom 0
0
0
3
21
9
9 0
0
0
0
7
0
0 5
0
0
5
111
25
16 5


8
135
34
25 1,37%
0
0
3,79%
65,88%
16,12%
16,84%
Jumlah 42 7 162 211 100%
Sumber : Data Laporan Bulanan Klinik KB Puskesmas Negara Ratu Periode Januari – April 2004
Hasil pra survey yang penulis lakukan di Puskesmas Negara Ratu didapatkan bahwa belum ada penelitian persyaratan minimal fasilitas pelayanan Keluarga Berencana. Dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk mengetahui persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR di wilayah kerja Puskesmas Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

B. Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR di Puskesmas Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara” ?

C. Ruang Lingkup Penelitian
Dalam penelitian ini penulis mebatasi ruang lingkup penelitian dengan :
1. Jenis Penelitian : Deskriptif
2. Subyek penelitian : Semua tempat pelayanan AKDR diwilayah kerja
Puskesmas Negara Ratu
3. Obyek Penelitian : Persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR
4. Lokasi Penelitian : Di wilayah kerja Puskesmas Negara Ratu.
5. Waktu Penelitian : 10 Mei – 26 Mei 2004..

D. Tujuan Penelitian
1. Tujuan Umun
Untuk mengetahui gambaran tentang persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR di wilayah kerja Puskesmas Negara Ratu.
2. Tujuan Khusus
a. Diketahuinya persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari tenaga.
b. Diketahuinya persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari prasarana dan sarana.
c. Diketahuinya persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari sistem rujukan.
d. Diketahuinya persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR ditinjau dari pencatatan pelaporan

E. Manfaat Penelitian
1. Bagi tempat pelayanan AKDR sebagai bahan evaluasi bagi Puskesmas Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara dalam memberikan fasilitas pelayanan AKDR.
2. Bagi peneliti, untuk mendapatkan gambaran tentang persyaratan minimal fasilitas pelayanan AKDR di Puskesmas Negara Ratu.
3. Bagi instansi pendidikan khususnya Program Studi Kebidanan Metro, sebagai referensi untuk penelitian lebih lanjut khususnya dalam peningkatan dan masukan kegiatan penelitian.

muncul 1x

0 komentar:

TIDAK MENEMUKAN YANG DICARI GUNAKAN KOTAK PENCARIAN: