KOTAK PENCARIAN:

ANDA INGIN MENYIMPAN BLOG INI SILAHKAN KLIK +1

Jumat, 29 April 2011

Apoteker = Pharmacist

Sarjana farmasi yang telah lulus clan telah mengucapkan sumpah jabatan
apoteker,
mereka berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku berhak melakukan
pekerjaan kefarmasian di Indonesia sebagai apoteker.
(Sumber : Kepmenkes No. 1332/2002 tenjung perubuhcm perntenkes No.922/1993
tentang ketentuan dan tata cara pemherian izin Upotek)
muncul 1x

0 komentar:

TIDAK MENEMUKAN YANG DICARI GUNAKAN KOTAK PENCARIAN: