KOTAK PENCARIAN:

ANDA INGIN MENYIMPAN BLOG INI SILAHKAN KLIK +1

Kamis, 21 April 2011

Battra Asing

Pengobat tradisional warga negara asing yang memiliki visa tinggal
terbatas/izin
tinggal terbatas/izin tinggal tetap untuk maksud bekerja di wilayah Republik
Indonesia
(Sumber: Kepmenkes nomor 1076/menkes/SK/VII/2003 tentang Penyelenggaraan
Pengobatan Tradisional)
muncul 1x

0 komentar:

TIDAK MENEMUKAN YANG DICARI GUNAKAN KOTAK PENCARIAN: