kegiatan yang merupakan kewenangan clan tanggung jawab daerah ke arah
pemenuhan kebutuhan khusus, yaitu kebutuhan fisik baik sarana dan prasarana
dasar yang prioritas untuk dapat meningkatkan mutu, daya jangkau clan kualitas
pelayanan kesehatan daerah.
0 komentar:
Posting Komentar