KOTAK PENCARIAN:

ANDA INGIN MENYIMPAN BLOG INI SILAHKAN KLIK +1

Minggu, 10 April 2011

DAK = Dana Alokasi Khusus

Bentuk ketiga dana perimbangan yang diperuntukkan bagi daerahdaerah
tertentu (propinsi, kabupaten/kota) yang membutuhkan dana tambahan untuk
menutupi pengeluaran yang bersifat khusus, sesuai dengan kemampuan
keuangan APBN clan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
muncul 1x

0 komentar:

TIDAK MENEMUKAN YANG DICARI GUNAKAN KOTAK PENCARIAN: